Menu

Berawal dari Laporan Warga, Bandar Sabu di Koto Gasib Ditangkap Polisi

Lina 23 Jan 2026, 14:58
Berawal dari Laporan Warga, Bandar Sabu di Koto Gasib Ditangkap Polisi
Berawal dari Laporan Warga, Bandar Sabu di Koto Gasib Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - SIAK — Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu malam (21/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E (35) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, RT 003 RW 005, Kampung Buatan II, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Saat diamankan, tersangka berada di luar rumah. Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Benny.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening serta satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai bandar,” tegas AKP Benny.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamine.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Polres Siak berkomitmen penuh melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Lin)