Jangan Lupakan Sejarah Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Pakar Hukum Pemilu dan Kebijakan Publik di Fakultas Hukum UNS, Andina Elok Puri Maharani mengulang sejarah Pilkada Langsung.
"Semua berawal dari praktik pemilihan lewat DPRD sebelum era reformasi," ujarnya dikutip dari kompas.com.
Tepatnya pasca-Orde Baru, UU No 22 tahun 1999 memberikan DPRD kewenangan penuh terhadap terpilihnya kepala daerah.
DPRD mengurus mulai pembukaan rekruitmen di daerah secara demokratis hingga pemilihannya.
Sayang, praktik pemilihan ini menimbulkan kontroversi dan kritikan luas karena adanya kegiatan politik uang.
Kecaman malah mendorong lahirnya UU No 32 Tahun 2004 yang membahas pemilihan kepala daerah secara langsung.