Menu

Rocky Gerung usai di Periksa Polda Metro di Kasus Jokowi: Ijazah Asli, Orangnya Palsu

Zuratul 27 Jan 2026, 16:34
Rocky Gerung usai di Periksa Polda Metro di Kasus Jokowi: Ijazah Asli, Orangnya Palsu. (Tangkapan Layar)
Rocky Gerung usai di Periksa Polda Metro di Kasus Jokowi: Ijazah Asli, Orangnya Palsu. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Pengamat politik dan aktivis, Rocky Gerung, diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli meringankan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Rocky Gerung menyebut bahwa ijazah Jokowi adalah asli tapi orangnya yang palsu. Namun, Rocky Gerung tidak menjelaskan artinya orangnya yang palsu tersebut.  

“Saya mau membela kalau ijazah itu asli. Ijazahnya asli, orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli dong,” kata Rocky kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Menurut dia, Jokowi memiliki dua ijazah, asli dan palsu. Dia pun mendorong agar publik meminta Jokowi menunjukkan ijazah palsu.

“Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Minta tunjukin ijazah palsumu, begitu,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan bahwa upaya pembongkaran ijazah yang dilakukan Roy Suryo dkk adalah riset yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.

“Kalau ada baru, ya riset saja. Kalau prosedurnya belum selesai, riset. Kan apa susahnya. Jadi di mana dipidananya di situ? Kan enggak ada pidana apa-apa,” tutur dia. 

Selain Rocky, turut dihadirkan pula dua ahli lainnya. Mereka adalah Kandidat Didit Wijayanto dan Profesor Hamidah.

8 Orang jadi tersangka 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai melakukan penyidikan yang panjang. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

(***)