Menu

Camat Mempura Imbau Warga Waspada Ancaman Hewan Buas

Lina 11 Feb 2026, 08:01
Camat Mempura Imbau Warga Waspada Ancaman Hewan Buas
Camat Mempura Imbau Warga Waspada Ancaman Hewan Buas

RIAU24.COM - Mempura, Siak – Pemerintah Kecamatan Mempura mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/Kec.MPR-Trantib/SA tentang kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas yang belakangan dilaporkan kerap muncul di sekitar lingkungan permukiman masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Lurah Sungai Mempura dan seluruh Penghulu Kampung se-Kecamatan Mempura. Edaran ini diterbitkan menyusul ditemukannya jejak tapak kaki harimau serta adanya laporan masyarakat berupa saksi dan rekaman video. Selain itu, dilaporkan pula ternak warga menjadi korban, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Camat Mempura, Hardland Windana Mulya, S.STP., M.Si., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang bermukim atau bekerja di wilayah yang sering dilalui hewan buas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Mempura untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman hewan buas yang belakangan kerap muncul di sekitar permukiman. Utamakan keselamatan diri, hindari aktivitas sendirian di malam hari, serta jangan mengambil tindakan sendiri yang berisiko. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan, dan apabila menemukan tanda-tanda keberadaan hewan buas agar segera melaporkannya kepada aparatur kampung, TNI-Polri, atau BPBD agar dapat ditangani secara tepat,” ujar Hardland.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun mengancam keberadaan satwa liar, seperti penembakan atau penjeratan. Setiap informasi yang ditemukan di lapangan diharapkan segera disampaikan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan terkoordinasi.

Camat Mempura juga meminta para lurah dan penghulu kampung untuk aktif mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat melalui media sosial, pertemuan warga, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya di wilayah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan bersama demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Mempura.(Lina)