Rumahnya Dijadikan TPPO Warga Senggoro Bengkalis Ditangkap
Selain mengamankan tersangka dan para PMI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, Dua unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Satu unit speed boat digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa PMI masuk ke wilayah Indonesia, Satu unit mobil Fortuner warna hitam yang digunakan untuk mengangkut PMI dari lokasi pendaratan ke rumah penampungan, Satu unit mobil Rush warna silver yang juga terkait dengan aktivitas tersangka dalam kasus ini
"Kasus ini disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, serta atau Pasal 120 Ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"bebernya.