Menu

MK Diminta Buat Aturan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres

Azhar 25 Feb 2026, 22:28
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Halaman: 345Lihat Semua