Menu

MK Diminta Buat Aturan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres

Azhar 25 Feb 2026, 22:28
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Pemohon diketahui meminta MK menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Halaman: 45Lihat Semua