Menu

Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba

Dahari 27 Feb 2026, 11:15
Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba
Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba

Saat diinterogasi menguatkan bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.

“Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,”ungkapnya lagi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis,"sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua