Menu

Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba

Dahari 27 Feb 2026, 11:15
Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba
Bukan Penjual Eceran Sabu, US Diduga Bandar Besar Setelah Diringkus Satnarkoba

RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, polisi meringkus seorang bandar besar sabu beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis 26 Februari 2026  malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa tersangka berinisial US (24) bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu diwilayah Jangkang dan sekitarnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu paket diduga sabu seberat kotor 93,48 gram, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat 27 Februari 2026.

Menurutnya, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

Saat diinterogasi menguatkan bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.

“Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,”ungkapnya lagi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis,"sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.