Hitungan Jam Terima Aduan Dari Warga, Polsek Bukit Batu Ringkus Pengedar Ganja
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka SB positif narkoba yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika,"ungkapnya lagi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disisi lain, Kapolres Bengkalis menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian implementasi nyata program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegas Kapolres.
Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Bengkalis yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.