Pengguna dan Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Siak Kecil
Hasil interogasi menunjukkan tersangka EA membeli sabu dari US untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis menegaskan,
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam Program P4GN untuk menindak tegas peredaran narkotikan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polres atau Polsek setempat," tegasnya.
Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dan laboratorium forensik untuk menindaklanjuti seluruh barang bukti dan tersangka.