Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu di Mandau
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ungkapnya.
Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,”pungkasnya.