Menu

Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu

Dahari 16 Mar 2026, 13:21
Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu
Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu

"Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

"Kami menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum ini. Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua