Polres Bengkalis Terus Gencarkan Serangan ke Pelaku Narkoba dan Tidak Ada Ampun
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kos tersebut. Berkat informasi itu dilakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim opsnal melakukan penggerebekan," ungkapnya.
“Petugas mengamankan tersangka MHD di dalam kamar kos. Barang bukti ditemukan disembunyikan di bawah kasur. Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari RM,”tegasnya.
Selanjutnya, hasil pengembangan bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, RM diamankan saat mendatangi lokasi dengan alasan mengantarkan makanan.
Di hadapan penyidik, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial RO, yang kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.