Bukan Kasus Biasa, DPR Turunkan Timwas Intelijen Selesaikan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Gedung DPR. Sumber: Internet
Untuk diketahui, Timwas Intelijen merupakan tim bentukan Komisi I DPR yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, serta telah disahkan melalui rapat paripurna.
Tim ini memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.