Menu

Gegara KPK, DPR Malah Usulkan Tahanan Rumah Bisa dinikmati Semua Pesakitan

Azhar 24 Mar 2026, 14:21
Gedung KPK. Sumber: KPK
Gedung KPK. Sumber: KPK

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kebijakan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tak menimbulkan kecemburuan sosial.

Agar hal tersebut tak terjadi, mekanisme tahanan rumah dibuka secara setara dengan syarat yang jelas bagi semua pihak, dikutip dari rmol.id, Selasa, 24 Maret 2026.

"Bilamana semua bisa ajukan tahanan rumah, ide yg sangat bagus. Tapi dengan syarat Wajib membayar jaminan ke negara, jd tidak tebang pilih, semua berlaku sama," ujarnya.

Menurutnya, skema jaminan dapat menjadi solusi agar kebijakan tersebut lebih transparan dan adil. 

Menurut Sahroni, penerapan sistem jaminan seperti di negara lain bisa menjadi opsi modern dalam penegakan hukum, sekaligus menghindari persepsi perlakuan berbeda. 

"Jadi tidak tebang pilih dan semua berlaku sama. Ini menarik karna ini menjadi modern seperti negara-negara lain yg bisa kasih jaminan yang cukup mahal," ujarnya.

Meski begitu, Yaqut telah kembali ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.32 WIB. 

Ia kembali ditahan setelah menjalani tes kesehatan dan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.