Dua Orang Pengedar 9 Paket Narkoba Ditangkap Polsek Mandau
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian,"ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika masyarakat diharapkan untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi jaga lingkungan masing-masing.
“Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.