Hasil Pengembangan Peredaran Narkoba, Polsek Pinggir Tangkap dan Sita Sabu 4,67 Gram
RIAU24.COM - BENGKALIS -Satu orang pelaku terkait peredaran tindak pidana narkoba dengan barang bukti 4,67 gram sabu berhasil diringkus pihak kepolisian sektor Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, Kamis 26 Maret 2026.
Penindakan tegas dan mendukung program pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pinggir.
"Melalui pengembangan cepat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,67 gram,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat 27 Maret 2026.
Diutarakan bahwa pengungkapan terjadi pada Kamis (26/3/2026) malam di Jalan Caltex menuju PKS PT Adei, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
"Berawal seorang pelaku berinisial JSS (32) berhasil diamankan setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan pelaku lain di wilayah KM 4 PT Adei. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap JSS beserta barang bukti narkoba,"tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka JJS polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 3,13 gram dan 9 paket kecil seberat 1,54 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp8 juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.