Menu

Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau

Dahari 28 Mar 2026, 15:47
Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau
Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

"Saat dilakukan penangkapan FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"bebernya.

Lanjutnya, pengembangan mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka RM beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua