Rumah Jadi Tempat Pesta Sabu, Dua Orang Diciduk Polsek Siak Kecil
RIAU24.COM - Diduga dijadikan tempat pesta narkoba, dua orang di desa lubuk muda, kabupaten Bengkalis di tangkap pihak kepolisian sektor siak kecil, polres Bengkalis, Jumat 27 Maret 2026 kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah di Dusun Durian, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S (47) dan I (48) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu sabu.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri,”ungkap Kapolres Munggu 29 Maret 2026.
Diutarakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian,menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.