Menu

Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram

Dahari 29 Mar 2026, 20:56
Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram
Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram

Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis mendukung program P4GN guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba," ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,”bebernya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan terus melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua