Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan BB narkotika dalam jumlah besar, yakni 15 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 16.3 kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi.
"Seluruh barang haram tersebut disimpan rapi di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para pelaku," ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit sepeda motor masing-masing Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone, dua buah tas hitam serta satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.
AKP Tidar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui narkotika tersebut telah berhasil masuk ke wilayah Bengkalis dan selanjutnya dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, dilanjutkan dengan perjalanan darat menggunakan sepeda motor.