Menu

Saat Masuk Penginapan AGT Diringkus Polsek Pinggir

Dahari 2 Apr 2026, 09:44
Saat Masuk Penginapan AGT Diringkus Polsek Pinggir
Saat Masuk Penginapan AGT Diringkus Polsek Pinggir

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,”ujar Kapolsek.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial ikbal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,”pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua