Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu 3,86 Gram
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujarnya.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pemberkasan perkara.