Menu

Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu 3,86 Gram

Dahari 3 Apr 2026, 11:55
Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu 3,86 Gram
Pengembangan Kasus Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu 3,86 Gram

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Tasik Serai Timur, Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis 2 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menerangkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku di lokasi yang sama.

“Setelah mengamankan satu pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial S (39) tepatnya di belakang rumahnya Desa Tasik Serai Timur,”ungkap Kapolsek Pinggir, Jumat 3 April 2026.

Dari tangan tersangka S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone digunakan sebagai sarana komunikasi, serta 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang diduga terkait aktivitas pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial S (DPO) berada di wilayah Medan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut,"ujarnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujarnya.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.

Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pemberkasan perkara.