Menu

S Pelaku Narkoba Digerebek di Gubuk Kolam Pancing Oleh Polsek Pinggir

Dahari 4 Apr 2026, 11:24
S Pelaku Narkoba Digerebek di Gubuk Kolam Pancing Oleh Polsek Pinggir
S Pelaku Narkoba Digerebek di Gubuk Kolam Pancing Oleh Polsek Pinggir

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tertuang dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN),"ujarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Halaman: 12Lihat Semua