Ngaku Sebagai Dukun, Wanita di Bengkalis Ditangkap Usai Tipu Korban
Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.
Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana dijanjikan.Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim lagi.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone digunakan dalam komunikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.