Polisi Sasar Jalur Pengedar Narkoba di Kecamatan Mandau, Pengedar dan Satu DPO Ditangkap
Tersangka RS kepada polisi mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
"Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana," tegasnya.
Tak sampai disitu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga menangkap seorang DPO setelah melakukan pelarian. LP (26) di ciduk di Lintas Duri Dumai.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO kasus narkotika. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,”kata Kapolsek Mandau.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial RS.