Polsek Rupat Amankan Sabu 1,13 Gram Beserta 4 Orang Pelaku
Polsek Rupat Amankan Sabu 1,13 Gram Beserta 4 Orang Pelaku
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian petugas,”beber AKP Faisal.
Saat ini, keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.