Menu

Dalam Sepekan, Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan

Lina 17 Apr 2026, 12:17
Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan
Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua