Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram Jenis Ektasi
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau berhasil menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak, 42 butir pil diduga ekstasi, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp230.000, 2 unit sepeda motor. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkas Kapolsek Mandau.