Satu Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Satu Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,"ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,”pungkasnya.