Menu

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Lina 21 Apr 2026, 12:37
Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi
Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi

RIAU24.COM - SIAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial DS alias D (22) tak berkutik saat diamankan petugas pada Senin malam (20/4/2026).

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial KA (20), warga Kecamatan Mempura.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumah.

“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan melalui status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi mengaku sempat melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh rekan pelaku di Jalan Pemda Kampung Paluh sekitar pukul 01.54 WIB,” ungkap AKP Kosmos.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Halaman: 12Lihat Semua