Menu

AU Warga Lubuk Garam Siak Kecil Diciduk Polisi

Dahari 23 Apr 2026, 08:38
AU Warga Lubuk Garam Siak Kecil Diringkus Polisi
AU Warga Lubuk Garam Siak Kecil Diringkus Polisi

"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, sekitar tiga hari sebelum penangkapan, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,"ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba. Hal itu sekaligus menguatkan terlibatnya dalam penyalahgunaan narkotika.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP terbaru.

Disamping itu, Kapolsek Siak Kecil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Halaman: 12Lihat Semua