Menu

Pelaku Pengedar 4,70 Gram Sabu Diringkus dan Positif Narkoba

Dahari 29 Apr 2026, 11:04
Pelaku Pengedar 4,70 Gram Sabu Diringkus dan Positif Narkoba
Pelaku Pengedar 4,70 Gram Sabu Diringkus dan Positif Narkoba

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (DPO) yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau,"ujarnya.

Hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Narkoba dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua