Menu

SB Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Patimura Bengkalis dan Positif Narkoba

Dahari 1 May 2026, 13:03
SB Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Patimura Bengkalis dan Positif Narkoba
SB Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Patimura Bengkalis dan Positif Narkoba

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka operasi antik 2026.

Seorang pria tersebut berinisial SB (33) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis kota, Senin 27 April 2026 pukul 20.20 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Tidar Laksono, Jumat 1 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, SB mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial JM (DPO). Kami dari pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya menunjukkan bahwa SB positif narkoba.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,"ujar AKP Tidar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba," Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar masyarakat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.