Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi dan Kantongi Paket Sabu 50 Ribu
"Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta 1 unit HP diduga berkaitan dengan aktivitasnya,"ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Rupat Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,”tegasnya.