Pemasok Narkoba Warga Rempak Siak Diringkus Polsek Siak Kecil
Kapolsek menjelaskan, tersangka JA diketahui merupakan orang yang memasok sabu kepada tersangka sebelumnya berinisial AE yang telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Siak Kecil sehari sebelumnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka JA mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada pelaku sebelumnya. Hal ini menguatkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang sedang kami kembangkan,”tegasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menghadirkan saksi dari perangkat desa setempat guna menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, sehingga seluruh tindakan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Berdasarkan hasil tes urin, tersangka JA dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat. Kapolsek Siak Kecil juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” pungkas IPTU Bastian.