Polsek Kerinci Kanan Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Diringkus di Dua Lokasi
Polsek Kerinci Kanan Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Diringkus di Dua Lokasi
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka SAS dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang yang sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukum Polres Siak.(Lin)