JK Pelaku Narkoba Diamankan Polisi di Pondok Pinggir Jalan Sungai Selari
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang laki laki berhasil diamankan polsek bukit batu dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu 3 Mei 2026 malam kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di Jalan Bambu Kuning.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan,”ujar Kompol Al Imran, Senin 4 Mei 2026.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersebut diketahui berinisial JK (25). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 9 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu kotak rokok, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu plastik klip kosong biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu sendok sabu.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),"ujarnya.
Untuk tersangka JK saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut. Terkait perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.