Menu

Heboh PHK Massal PPPK

Azhar 8 May 2026, 20:57
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber: Pajak
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber: Pajak

RIAU24.COM - Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Keputusan itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Tambahnya, pemerintah ingin memastikan pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya.

Pada kesempatan sama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang disiapkan pemerintah.

Kementerian Keuangan menurutnya akan menyiapkan instrumen dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK. 

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.