Menu

Pemerintah Jangan Lamban Terapkan Aturan Turunan UU PPRT

Azhar 8 May 2026, 20:31
Ilustrasi kepala daerah. Sumber: Mau Kuliah
Ilustrasi kepala daerah. Sumber: Mau Kuliah

RIAU24.COM - Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan setelah pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

"Kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini," ujarnya.

Serta meminta pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya, dikutip dari rmol.id, Jumat 8 Mei 2026.

"Hal ini agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.

Baleg menurutnya akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan.

Hal ini dilakukan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.

Halaman: 12Lihat Semua