Menu

Dugaan Pesanan Hukum dalam Kasus Nadim Makariem

Azhar 16 May 2026, 15:16
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sumber: Internet
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus mengaku melihat ada pesanan hukum dalam kasus Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan Kebijakan pengadaan Chrome Book bagi siswa sekolah," ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu 16 Mei 2026.

Dia pun menyayangkan drama pembantaian hukum terhadap Nadiem Makarim tersebut.

Kasus hukum Nadiem sengaja dipertontonkan untuk menunjukan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari pemesan kasus ini.

"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang nihil," ujarnya.

Untuk diketahui, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.