Masyarakat Jangan Salah Tafsir atas Putusan MK Batalkan Status IKN
Ibu Kota Nusantara (IKN). Sumber: kompas.com
"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.
Baca juga: Jangan Sampai Jokowi Jadi Beban PSI