Saat Transaksi Sabu Pemuda di Bengkalis Diborgol Satresnarkoba
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pria tersebut berinisial OA (21) diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 15.59 WIB di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasat narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Hangtuah Bengkalis.
Berkat informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat di sekitar TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka," ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial OZA yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.