Saat Transaksi Sabu Pemuda di Bengkalis Diborgol Satresnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.