Menu

Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi

Dahari 26 May 2026, 14:00
Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi

RIAU24.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu 20 Mei 2026 kemarin.

Pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E alias M (46) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka E polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung terkait peredaran narkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama Muhammad Taufik Hidayat Rabu dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya diketahui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari tersangka E alias M,” ujar AKP Tidar Laksono, Selasa 26 Mei 2026.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama polsek Bantan melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

"Sekitar pukul 07.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka E alias M di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram,"ujarnya.

Selain itu, polisi turut menyita 1 butir ekstasi, 2 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 cartridge etomidate, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E alias K.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.