Polisi Telusuri Jejak Peredaran Sabu Hingga ke Desa Jangkang Bengkalis
RIAU24.COM - Hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Seorang laki laki berinisial E alias K diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu 20 Mei 2026 yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial E yang terlebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka E yang telah mengaku peroleh sabu dari tersangka E alias K.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin 25 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram.