Menu

Polisi Telusuri Jejak Peredaran Sabu Hingga ke Desa Jangkang Bengkalis

Dahari 25 May 2026, 11:02
Polisi Telusuri Jejak Peredaran Sabu Hingga ke Desa Jangkang
Polisi Telusuri Jejak Peredaran Sabu Hingga ke Desa Jangkang

Selain itu, juga mengamankan 2 unit handphone android, 1 buah dompet, 1 cartridge etomidate, 1 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis,"tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman: 12Lihat Semua