Resahkan Warga, Bandar Sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Akhirnya Dibekuk
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok modifikasi, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Saat ini, tersangka JP alias L telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Lin)